25.8 C
Bali
2 November 2026
Beranda blog Halaman 31

Ketatnya Recofusing Anggaran Tak Surutkan Langkah Gede Dana Membangun Karangasem.

0

Amlapura, MatahariTimur – Bupati Karangasem Gede Dana Meresmikan ruas jalan akses dari Pura Puseh menuju Pura Dalem di Banjar adat Linggawana Desa Kerthamandala Kecamatan Abang ditandai dengan pemotongan pita. pada hari Senin, 27 Desember 2021.

Pengerjaan yang dikerjakan dibawah rekanan CV Dharma Jati Karya, dengan alokasi sumber dana tahun anggaran 2021, berjumlah Rp.870.000.000,00,- dan lama pengerjaan kurang lebih selama 120 Hari, dengan panjang ruas jalan sepanjang 625 meter dan penyelesaiannya sesuai target.

Menurut Bupati Gede Dana ketatnya Recofusing anggaran akibat Pandemi, tidak menyurutkan perjuannya dalam mempertahankan anggaran perbaikan infrastruktur di beberapa titik Vital tak terkecuali infrastuktur bagi masyarakat yang hidup pelosok desa seperti salah satunya di Banjar Adat Linggawana Desa Kerthamandala Kec. Abang.

“Pada hari ini saya meresmikan penggunaan jalan dari Linggawana menuju Pura Dalem, karena ini aspirasi masyarakat dari dulu dari semenjak saya menjabat DPRD masyarakat Linggawana yang sudah terpinggirkan malah akses jalannya terganggu. Jalan ini juga merupakan salah satu akses penting bagi warga sekitar yang berprofesi sebagai petani sekaligus akses utama menuju Pura Dalem dan semoga bisa bermanfaat dan berguna untuk masyarakat”, ujar Gede Dana.

Sementara itu Perbekel Desa Kertha Mandala Made Oka Dharma Pranata, sangat bersyukur dan berterimakasih dengan telah diresmikannya jalan ini.
“Kami mewakili masyarakat kami mengapresiasi dan mengucapkan termakasih yang sebesar besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem terutama kepada Bapak Bupati yang sudah memberikan akses jalan dari Pura Puseh menuju Pura Dalem, dan mudah- mudahan jalan ini bermanfaat untuk masyarakat kami” Ucapnya.
( MT – 001)

Terpilih Secara Aklamasi, Gede Dana Siap Kembangkan KKI

0

Denpasar, MatahariTimur.com – Gelaran Musyawarah KKI Provinsi Bali 2021 yang digelar di Gedung Wanita Santhi Graha, Jl. PB Sudirman, Denpasar pada Minggu (26/12/2021) secara mengejutkan melahirkan Nahkoda baru bagi Kushin Ryu Karate-Do Indonesia (KKI) Bali.

Adalah sosok I Gede Dana, SPd, M.Si yang cukup mengejutkan, didaulat memimpin KKI Provinsi Bali untuk periode 2022-2026. Gede Dana yang merupakan Bupati Karangasem asal Desa Datah dan juga selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karangasem ini rupanya memang merupakan Karateka Karangasem pada era 70-80an. Walaupun sudah tidak mengikuti kegiatan karate secara aktif karena kesibukannya selama menjadi Ketua DPRD dan kini menjadi Bupati Karangasem, namun sosok Bupati yang ramah dan low profile ini mengaku tetap mengikuti perkembangan per-karate-an, khususnya di Karangasem.

“Walaupun sudah cukup lama tidak aktif (menjadi karateka : red), saya tetap mengikuti perkembangan KKI di Karangasem. Saya senang membaca dan mengikuti perkembangan berita tentang kejuaraan dan event karate di Bali, terutama Karangasem” ujarnya.

Agenda Musprov KKI Bali kali ini utamanya diisi dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengurus periode sebelumnya yang dipimpin oleh Anak Agung Ngurah Mahendra selama dua kali berturut-turut sejak 2011-2016 dan 2016-2021 dan Pemilihan Ketua Umum KKI Bali periode 2021-2025.

Dari 9 Kabupaten/Kota secara keseluruhan menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus 2016-2021 tanpa ada catatan, sekaligus juga pengurus Kabupaten/Kota dalam pandangan umum masing-masing mengusulkan Gede Dana sebagai calon Ketum KKI Bali.

Alhasil, sebagai keputusan Musprov ini dilahirkan poin-poin putusan, pertama memberikan apresiasi dan menerima dengan sepenuhnya tanpa catatan pertanggungjawaban pengurus KKI Bali periode 2016-2021. Kedua, menetapkan usulan pengurus kabupaten/kota secara aklamasi yaitu memilih Bapak I Gede Dana, S.Pd, M.Si sebagai Ketua Umum KKI Provinsi Bali, I Wayan Ariana, SH sebagai Ketua Dewan Guru serta Dr. R. Ardi Ganggas, SE, M.OR sebagai Ketua Majelis Sabuk Hitam.

Dalam sambutannya setelah ditetapkan sebagai Ketum secara aklamasi, Gede Dana menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin KKI Bali lima tahun ke depan. “Saya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan senior KKI, pengurus KKI Kabupaten/Kota dan seluruh anggota KKI Bali yang memilih saya selaku Ketua Umum. Saya siap mengemban kepercayaan ini dan akan serius memimpin organisasi ini. Harapan saya agar olah raga ini dapat berkembang hingga ke desa, bukan hanya dari segi prestasi namun juga pengembangan dari segi kuantitas yakni membumikan KKI di seluruh lapisan masyarakat sampai ke pelosok-pelosok” ungkapnya menutup gelaran Musyawarah KKI Provinsi Bali.( MT – 001 )

BAP Tambahan Kasus Pencabulan Bocah di Kaltim Dilakukan di Bali, Advokat Ipung Beber Alasannya

0

Denpasar, MatahariTimur – Dugaan pencabulan terhadap anak berumur 9 tahun yang diduga dilakukan kakek tirinya telah ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergulir dan mencuat kembali. Bahkan tersangka saat ini sudah mendekam di bilik sel tahanan Polda Kaltim. 

Menurut Siti Sapura atau akrab disapa Ipung selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya berkasnya sudah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. “Berkas awal sudah masuk ke Kejaksaan tapi kembali lagi ke penyidik karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Ipung kepada beberapa awak media. Kamis (23/12).

Ipung membeberkan, ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Salah satunya adalah meminta keterangan anak korban terkait dimana peristiwa yang dialami anak korban terjadi atau dimana saja selain di kamar ibu korban. 

“Atas petunjuk itu, tim penyidik Polda Kaltim lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap anak korban. Menariknya lagi, pemeriksaan atau proses BAP terhadap korban, bukan di lakukan di Balikpapan tetapi di Bali,” ungkap Ipung.

Menurut Ipung, proses BAP terhadap anak korban dilakukan di Bali dengan alasan keamanan.”Korban dan juga ibu kandung korban merasa sudah tidak nyaman berada di Balikpapan sehingga proses BAP dilakukan di Bali,” jelas Ipung. 

Dikatakannya, pengambilan keterangan terhadap anak korban dilakukan pada hari Rabu 22 Desember 2021.” Yang jelas di Bali, soal tempat mohon maaf saya tidak bisa memberi tahukan kepada publik karena ini menyangkut keamanan baik korban maupun ibu korban,” tegas Ipung. 

Sementara soal isi petunjuk jaksa, Ipung mengatakan, Jaksa meminta agar penyidik memeriksa anak korban adalah seputar kapan dan dimana kejadian pesetubuhan dan pencabulan yang dilalami oleh anak korban. 

“Anak korban menerangkan bahwa peristiwa pertama terjadi di kamar ibu kandungnya pada saat ibunya tidak ada di rumah itu, karena pelakulah yang mengantar korban sekolah saat ibu korban ada ke luar kota sekitar bulan Februari. Saat itu menurut keterangan korban bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah dan saat itu menurut anak korban dia disetubuhi oleh pelaku;”’ujar Ipung. 

Sedangkan untuk pencabulannya, kata Ipung, korban saat diperiksa penyidik mengatakan sudah di mulai dari bulan Januari 2020. Di peristiwa ini, kata  korban dia telah dicabuli berkali – kali di saat korban ingin mandi karena pelakulah yang memandikan korban.
“Menurut pengakuan korban, peristiwa pencabulan ini juga terjadi lagi di toko milik pelaku dan di dalam mobil milik tersangka saat mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan adik korban dari suaminya yang sekarang,” jelas Ipung. 

Namun kata Ipung, ada satu petunjuk jaksa yang kemungkinan tidak akan dipenuhi oleh penyidik. Yaitu soal penyitaan terhadap Handphone (Hp) milik ibu korban. Memang dalam Hp ibu korban itu ada rekaman suaramu korban waktu pertama kali menceritakan kelakuan bejad pelaku. 

“Memang dalam Hp itu ada rekaman yang dijadikan bukti, tapi saya sebagai kuasa hukum korban keberatan kalau Hp itu harus sita karena rekaman suara yang ada dalam Hp itu sudah dipindahkan ke flasdisk dan sudah diserah ke penyidik polisi,” tegas pengacara yang juga aktivis anak dan perempuan. 

Atas petunjuk Jaksa ini, Ipung menilai adalah sesuatu yang tidak masuk akal. “Harusnya itu yang disita Hp milik pelaku atau tersangka, siapa tahu dalam Hp itu ada jejak digital bahwa ada korban lain atau pernah melakukan hal yang sama terhadap orang lain,” kata ipung. 

Tapi jika jaksa tidak percaya atau ingin menguji keaslian dari suara yang ada dalam flasdisk itu, maka Ipung mengatakan dirinya siap merekomendasikan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan keaslian suara tersebut.

Dan saat ini Ipung membawa anak korban dan ibu nya ke bali karena pasca tersangka di tahan ibu korban merasa tidak aman berada di Balikpapan. “Sejak tersangka di tahan, ibu korban kerap menerima telpon gelap dan banyak orang / organisasi menghubungi ibu korban untuk bertemu atau ingin memberi bantuan hukum yang sebenarnya sudah tidak di butuhkan oleh ibu korban saat ini”, ujar Ipung.

Karena hal inilah ibu korban menghubungi ipung selaku kuasa hukum nya untuk meminta perlindungan demi keamanan korban dan keluarga. Ipung mengatakan bahwa saat ini anak korban dan juga ibu korban sedang berada di Bali. Keduanya berada di Bali sejak polisi menahan tersangka. Korban dan juga ibu korban meminta perlindungan demi keamanan.( MT – 001)

Gede Dana : Hari Ibu Dirayakan Sebagai Bentuk Penghargaan Kepada Kaum Perempuan

0

Amlapura, MatahariTimur – Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-93 yang jatuh pada tanggal 22/12/2021 yang mengusung tema Perempuan Berdaya Indonesia Maju, Pemerintah Kabupaten Karangasem melakukan Upacara peringatan yang di pimpin langsung Bupati Karangasem I Gede Dana bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Karangasem.

Dalam momen hari Ibu tersebut, Bupati I Gede Dana juga menyerahkan bingkisan secara simbolis dari CSR Bank BPD Bali cabang Karangasem kepada 2 orang veteran atas nama Ni Nyoman Toya dan Ni Nyoman Sukerti, kepada 2 orang anak yatim piatu dikarenakan terpapar covid 19 atas nama I Wayan Wilyana Agustian Dika dan Ni Ketut Witya Anggeswari serta dilanjutkan dengan penyerahan pakaian sekolah secara simbolis kepada siswa atas nama I Kedek Yuda Aditya dan Niluh Ayu Sutiantini, selain penyerahan tersebut Bupati I Gede Dana Juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang kejuaraan lomba baca puisi dalam rangka hari ibu yang ke-93

Dalam sambutannya Bupati Karangasem mengatakan Peringatan Hari Ibu kita rayakan setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan kepada perjuangan perempuan Indonesia dari masa ke masa.sedangkan menginjak jaman yang moderen ini Bupati juga berharap supaya para ibu yang berada khususnya di Kabupaten Karangasem agar betul betul menjadi ibu kepada anak anaknya. Karena para ibu-ibu inilah akan membangkitkan karangasem, para generasi penerus kita adalah berasal dari seluruh ibu.

Bupati lanjut mengatakan bahwa di situasi pandemi covid 19 seperti sekarang ini menempatkan perempuan di situasi yang lebih rentan, dimana tertuang dalah hasil survei bahwa covid 19 telah memperparah kerentanan ekonomi perempuan dan kesetaraan gender. Oleh karenanya, aksi kolaboratif dan sinergi dalam mewujudkan kesetaraan gender harus dilakukan antar komponen dalam menyiapkan generasi yang lebih baik dan berkualitas untuk mewujudkan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Karangasem”

Bupati juga mengharapkan supaya para ibu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan juga dari para suaminya, “jujur saya ucapkan bahwa , anak anak bisa pintar bisa maju ya karna berkat seorang ibu yang mendidiknya dan oleh sebab itu kami memberikan hormat yang setinggi tingginya kepada seluruh ibu,”Ucap Gede Dana.

Terkait para anak yang di tinggal orang tuanya/ ditinggal ibunya, Gede Dana mengatakan bahwa pemerintah Karangasem akan berusaha untuk mendorong bahkan akan mengusahakan yang terbaik bagi anak tersebut, misalnya mencarikan dan mengusahakan untuk beasiswa minimal sampai SMA, ” karena bagaimanapun anak anak yang ditinggal adalah korban dari bencana alam, pemerintah mempunyai kewajiban untuk membantunya,”imbuh Bupati.( MT -001)

Hadiri Pisah Kenal Dandim 1623/Karangasem, Bupati Dana: Pergantian Pejabat adalah Dinamika Organisasi

0

Amlapura, MatahariTimur – Bupati Karangasem I Gede Dana menghadiri acara pisah kenal Komandan Kodim 1623/Karangasem, yang semula dijabat Letkol Inf Bima Santosa dan kini digantikan oleh Letkol Inf Sutikno SM. Kegiatan ini berlangsung di Wantilan Pemkab Karangasem, tanggal 20 Desember 2021.

Bupati Gede Dana dalam sambutanya mengatakan bahwa pergantian pejabat adalah suatu dinamika organisasi dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya memperkaya pengalaman tugas,  memperluas wawasan dan pengetahuan serta keterampilan di bidang kepemimpinan manajemen maupun pengembangan karir.

“Dalam kesempatan yang penuh berkah ini, kami atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Kabupaten Karangasem kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kabupaten Karangasem kepada Letnan Inf Sutikno SM beserta istri dan keluarga. Semoga pengalaman yang diperoleh  di tempat sebelumnya bisa ditularkan di kabupaten Karangasem agar keamanan dan ketertiban di  kabupaten karangasem semakin kondusif dan selamat bergabung juga menjadi keluarga besar Forkopimda Kabupaten Karangasem,” ujar Bupati Dana, yang didampingi Wakil Bupati Wayan Arta Dipa dan Ketua DPRD Karangasem Wayan Suastika bersama Kapolres Karangasem dan jajaran Prokopimda Kabupaten Karangasem.

Bupati melanjutkan bahwa selama ini interaksi antar-anggota Forkopimda di Kabupaten Karangasem sudah berjalan baik dan dinamis, sehingga secara umum kondisi Karangasem tetap aman dan damai. “Semoga apa yang sudah berjalan dengan baik terus berjalan di bawah kepempinan  Bapak Dandim yang baru sejalan dengan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Era Baru yang Pradnyan, Kerta Santi dan Nadi,” kata Bupati Karangasem.

Pada kesempatan ini, Bupati Dana mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komandan Kodim/1623 Karangasem yang lama Letkol Inf Bima Santosa, karena dalam tiga tahun penugasan dinasnya telah memberikan yang terbaik bagi Karangasem dalam pelaksanaan tugasnya.

“Kami beserta Forkopimda Kabupaten Karangasem juga meminta maaf apabila ada tutur kata, sikap atau tingkah laku yang tidak disengaja maupun disengaja yang kurang berkenan. Selamat mengemban tugas di tempat yang baru, semoga Tuhan selalu melindungi Bapak di manapun Bapak bertugas,” kata Bupati Dana.

Komandan Kodim yang baru Letkol Inf Sutikno SM sebelumnya bertugas di Mabes TNI, sedangkan Letkol Inf Bima Santosa sekarang bertugas sebagai Komandan Komando Pendidik dan Latihan Tempur Rindam lX/Udayana. Acara pisah kenal Komandan Kodim dilanjutkan dengan saling tukar cindera mata dan santap siang bersama.( MT – 001)

Memotivasi Kaum Muda, Bupati Dana: Jangan Malu untuk Bertani dan Beternak

0

Amlapura, MatahariTimur – Bupati Karangasem I Gede Dana didampingi anggota DPRD Dapil Manggis I Wayan Sunarta menghadiri peresmian unit pengolahan pupuk organik (UPPO) Kelompok Tani Ternak Sari Jaya, yang berlokasi di Banjar Dinas Kanginan, Desa Selumbung, pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021

Ketua Kelompok Ternak Tani Sari Jaya, I Komang Sudiarta mengatakan kelompok  berdiri tahun 2017 ini beranggotakan 23 orang. Kebanyakan anggotanya ialah kaum muda yang menamakan dirinya ‘Komunitas Petani Muda Milenial Desa Selumbung’. Kelompok tani ternak ini selain mengembangkan peternakan, juga memfokuskan untuk pengolahan pupuk organik, yang nantinya bisa dijual ke komunitas petani di wilayah sekitar.

Sementara itu, Bupati Karangasem Gede Dana dalam sambutannya mengatakan, adanya kelompok ini sangat bagus. “Sehingga nanti dihasilkan pupuk organik untuk menekan penggunaan pupuk kimia di lingkungan sekitar dan dapat meningkatkan daya saing di lingkungan kelompok,” kata Bupati Dana.

Menurut Bupati Dana, dirinya juga adalah seorang petani dan peternak, dan sampai sekarang pun masih memelihara sapi. “Jadi saya harap, bagi kaum muga jangan malu untuk jadi petani dan peternak, apalagi dalam situasi pandemi ini. Kegiatan ini sudah terbukti sangat membantu ekonomi masyarakat pedesaan, apalagi di pedesaan untuk pakan ternak lebih mudah untuk diperoleh, tentunya hasilnya akan lebih besar ketimbang membeli pakan ternak. Untuk pupuknya kan dipergunakan organik yakni pupuk kandang yang sangat bagus untuk pertanian,” ujarnya.

Bupati Dana juga menekankan langkah bagaimana mendidik anak-anak muda, serta membina masyarakat untuk kembali bertani dan berternak. “Mari kita juga mendidik anak-anak kita untuk jangan malu untuk beternak dan bertani. Saya berharap kelompok ini menjadi contoh di Karangasem untuk dikembangkan untuk meningkatkan penghasilan tambahan masyarakat, apalagi sapi Bali Karangasem kwalitasnya sangat bagus dan lebih bisa dikembangkan lagi. Ini juga bisa dijadikan pekerjaan sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” pesannya.

Perbekel Desa selumbung Wayan Sudiarka yang juga hadir dalam acara tersebut sangat mendukung adanya kelompok tani ternak ini. “Saya harap kelompok ini bisa tumbuh bertahan dan berkembang serta maju, karena tumbuhnya kelompok ini sangat bermanfaat bagi anggota kelompok tani ternak ini,” katanya. ( MT – 001)

Hadiri Pemlaspasan Mata Air Tauka, Bupati Dana Ajak Jaga Hutan Agar Debit Air Tidak Menyusut

0

Amlapura, MatahariTimur – Bupati Karangasem I Gede Dana didampingi Dirut Perumda Giri Toh Langkir I Komang Haryadi Parwatha SH, Perbekel Desa Tiing Tali Ketut Sunarda, tokoh masyarakat Tauka Nyoman Subaga menghadiri dan melakukan peninjauan saat pemelaspasan bak penangkap debit air ( BRONSKAPTERING) di sumber mata air Pura Pesucian Tauka yang terletak di Desa Adat Tauka Banjar dinas Tauka Desa Tiing Tali bertepatan pada Purnama ke Pitu Sabtu tanggal 18 Desember 2021.

Dirut Perumda Tirta Tohlangkir Komang Aryadi dalam keteranganya mengatakan sumber mata air ini mengalami beberapa kerusakan dan harus ada perbaikan – perbaikan dan perawatan. Perbaikan dilakukan sejak tahun lalu, dan hari ini diadakan pemeretista dan pemlaspasan, ” ujarnya.

Ditambahkan pula sumber mata air Tauka ini dialirkan untuk keperluan air warga di kecamatan Karangasem. “Debit air di Tauka sekarang mengalami penyusutan yang hanya menghasilkan 40 titer per detik dengan dua reservoar. Tentunya belum bisa mencukupi kebutuhan air untuk warga, namun PDAM akan berupaya mencarikan solusi agar kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi”, ucapnya.

Bupati Dana dalam keterangannya mengatakan sebagai umat Hindu kita melaksanakan upacara ini sebagai bentuk ucapan terimakasih kepada penguasa niskala, Ida Sanghyang Widi Washa, ” Penampungan Sumber air Tauka ini juga merupakan warisan situs sejarah yang di bangun pada tahun 1928 dan selesai tahun 1929. Mari kita sama – sama merawatnya, menjaga hutan kita agar debit air tidak sampai berkurang, menjaga hutan dan lingkungan dan hutan termasuk Wana kerti dalam Nangun Sat Kerthi Loka Bali, bagaimana kita memelihara hutan dan sumber air, ikut menjaga alam, sehingga tidak ada penurunan debit air, ” Ujar Bupati Dana.( MT – 001)

3 Kasus TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar di Ungkap Bareskrim Polri

0

JAKARTA, MatahariTimur – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dari tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan dan peredaran narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan ketiga kasus TPPU hasil penjualan dan peredaran narkotika ini merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain.

Krisno menjelaskan, kasus pertama adalah TPPU hasil narkotika jenis esktasi yang dilakukan tersangka berinisial ARW (58) sejak 2002 hingga 2017 di wilayah Bali, Medan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Yang bersangkutan (ARW) saat ini berada di Lapas Nusa Kambangan karena vonis seumur hidup untuk kasus yang diungkap Ditipidnarkoba pada 2017,” kata Krisno di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

ARW, menurut Krisno, sudah ditangkap oleh Ditipidnarkoba Bareskrim pada tahun 2017 karena melakukan tindak pidana narkoba jenis ekstasi di salah satu klub Bali. Saat ini, Krisno melakukan pengembangan dari kasus ARW dan kemudian menemukan adanya TPPU dengan narkoba jenis ekstasi. “Kami menemukan bahwa meski 2017 terungkap, kami menekan waktu yang bersangkutan (ARW) bisnis narkoba jenis ekstasi,” ucapnya.

Melalui pendalaman ini, Bareskrim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 3.633.045.300 dan 11 aset tanah dan bangunan senilai Rp 294.900.000.000.

Selanjutnya, kasus kedua terkait TPPU hasil narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial HS (39). HS beroperasi mulai tahun 2015 sampai September 2021 di wilayah Aceh Utara, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Krisno menjelaskan sejumlah aset disita dari penangkapan HS senilai Rp 9.829.300.000 dalam bentuk 7 bidang tanah dan bangunan, satu mobil Toyota Lexus RX 300 dan mobil Mitshubisi Triton. “Dan juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba”, imbuhnya.

Kasus terakhir, terkait tindak pidana TPPU hasil produksi dan peredaran gelap obat ilegal yang beroperasi sekitar 6 Februari 2019 sampai 21 September 2021. Krisno menyebut, ada 5 tersangka yang ditangkap terkait kasus ketiga ini. Mereka berinisial SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT. “Kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Jogja tepatnya di Bantul dan Sleman,” ucap Krisno.

Ditempat terpisah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi awak media mengatakan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia termasuk menggunakan pasal TPPU. “Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat nyata merusak generasi bangsa, kita berkomitmen memberantas peredarannya”, ujar Komjen Agus.(MT – 001)

Kasus Bocah Tejakula Disebut Suka Sama Suka, Advokat Ipung: Itu Jadi Stigma Negatif

0

Buleleng, MatahariTimur – Heboh pemberitaan tentang beredarnya video seorang bocah perempuan (12 tahun) asal Tejakula, Buleleng, yang melakukan perbuatan asusila yang dilakukan bergilir antara empat teman pria di bawah umur yang disebut-sebut atas dasar suka sama suka dan ada unsur dibayar, membuat advokat sekaligus pemerhati perempuan dan anak Siti Safura mengeluarkan statemen keras ketika diwawancarai awak media.

“Ada bahasa Kapolres Buleleng bahwa kasus ini terjadi atas dasar suka sama suka dan ada uang, ini yang mengusik saya. Jadi saya ingin memberikan statemen sebagai masukan. Pertama, saya ingin mohon maaf dulu kepada Kapolres Buleleng, tidak mengurangi rasa hormat, saya tidak bermaksud menggurui di sini. Tolong Bapak cabut dulu kalimat atas dasar suka sama suka, itu yang kesatu,” ujar advokat yang akrab dipanggil dengan nama Ipung, Kamis (16/12/2021).

Menurut Ipung, kalimat atas dasar suka sama suka itu akan menyakitkan banyak perempuan atau keluarga korban. “Kita buang dulu ukuran anak. Itu ada indikasi pesan yang Bapak sampaikan kepada masyarakat tidak menjadi edukasi yang baik, tapi menjadi stigma negatif. Bahwa jika atas dasar suka sama suka, perbuatan cabul atau asusila di bawah umur, boleh dilakukan. Itu tolong cabut ya, Bapak. Terus yang kedua, saya ingin Bapak mencabut kalimat satu lagi, yakni kasus ini terjadi dengan ada bayaran. Mohon Bapak … ini dicabut juga. Dalam perbuatan cabul atau persetubuhan anak di bawah umur, tidak ada istilah bayar berbayar. Dan tidak ada istilah pembenar apapun untuk tidak menindaklanjuti,” tegasnya.

Dia melanjutkan, dalam UU NO. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diatur beberapa hal. Jika anak pelaku (anak berhadapan dengan hukum, kategori 0 hari – 18 tahun) atau anak korban berbuat pidana antara 0 hari – 12 tahun, tindakan ini tidak bisa diproses secara hukum oleh kepolisian. Namun, anak pelaku bisa diserahkan pada orang tuanya jika orang tuanya masih sanggup dan mampu mendidiknya, mengasuh dan melindungi anaknya, disertai keharusan ada surat pernyataan di atas materai.
Akan tetapi, jika orang tuanya sudah mengakui tidak sanggup, maka negara harus hadir di sini melalui Bapas, UPTD, P2TP2A se-Indonesia, serta Dinas Sosia Kota/Provinsi. Lembaga inilah yang harus turun mewakili negara yang punya tanggung jawab untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia. “Jadi saat itu kasus harus dihentikan, tapi diserahkan kepada negara,” kata Ipung.

Jika anak pelaku umur 12-14 tahun, lanjut Ipung, proses hukum harus tetap dilanjutkan namun tidak bisa dilakukan pidana badan dan persidangannya harus mengacu pada UU No 11 tahun 2012 yaitu Sistem Peradilan Pidana Anak. Takni: majelis hakim tidak boleh memakai toga, jaksa tidak boleh memakai seragam toga, serta penasihat hukum tidak boleh memakai toga, dan pengadilan dilakukan secara tertutup untuk umum. Namun karena anak pelaku tidak bisa dipidana badan, jadi di sini harus diserahkan kepada orang tuanya, di mana orang tuanya harus bersaksi di depan ruang sidang, mengatakan dia bersedia mendidik, mengasuh dan melindungi dan tidak mengulangi perbuatan pidana lainnya atau perbuatan yang sama. Pernyataan harus dibuat tertulis dengan di atas materai. Selanjutnya, hakim bisa menyerahkan kepada orang tuanya sesuai penetapan hakim.

“Namun jika orang tuanya tidak bersedia atau tidak sanggup, maka negara hadir di sini melalui Dinas Sosial, UPTD dan P2TP2A. Inilah mewakili negara melakukan pengawasan selama 6 bulan. Apabila rang tua tidak sanggup, bisa diserahkan pada LP Anak, jika di Bali berada di Karangasem. Tapi tetap di bawah pengawasan Dinas Sosial, UPTD, atau T2TP2A. Jika anak pelaku berumur 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun, proses hukum boleh ditindaklanjuti dan dipidana badan, namun tidak boleh diancam pidana sepenuhnya. Artinya, setengah dari hukuman orang dewasa, serta dihukum di LP Anak.

Kembali menyoal kasus di Tejakula, Buleleng, maka Ipung menekankan hendaknya jangan mengatakan atas dasar suka sama suka, dan korban diberi uang, lantas proses hukumnya dihentikan. Demi penyelamatan anak-anak di bawah umur, kepentingan terbaik anak, dan demi anak sebagai generasi bangsa, ini harus dilanjutkan. Karena ada anak di sana yang bisa dihukum pidana badan. Kalau ada anak dihukum pidana badan, pendidikan formalnya tidak bisa dihentikan. Karena hak anak mendapatkan pendidikan itu menjadi kewajiban negara untuk memberikan, nanti mengantar jemput adalah sipir.

“Sebelum mengakhiri statemen, sekali lagi masukan saya buat Kapolres: tolong jangan lagi memberikan stigma atau edukasi yang salah kepada masyarakat dengan statemen jika anak itu dibayar, suka sama suka, lantas itu tidak dilanjutkan. Ada yang harus saya garis bawahi di sini, jika dalam tindak pidana pelakunya aadalah anak boleh dilakukan diversi, namun yang boleh diversi ialah di bawah umur jika ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara, maka restorasi justice ini harus dilakukan. Dan pelaku bukan seorang residivis atau pengulang perbuatan yang sama atau perbuatan pidana yang lain pernah dilakukan,” katanya.

Saran untuk negara, tegas Ipung, pihaknya menginginkan negara hadir maksimal untuk menyelamatkan dan melindungi anak Indonesia demi kepentingan terbaik anak.”Tolong segera mungkin membuat UU yang bisa diberikan pengganti penghukuman dari anak di bawah umur untuk kepada orang tuanya atau wali atau orang yang mengasuhnya. Kita bisa masuk pada pasal penelantaraan anak. Jika anak tidak bisa dihukum secara pidana badan, maka yang bisa dihukum adalah orang tuanya, wali atau orang yang mengasuhnya. ini sampai sekarang belum ada aturan yang mengatur. Jadi saya sudah berteriak dari tahun 2014. Jangan sampai kita ingin menyelematkan anak, tapi kita membebaskan orang tua melakukan perbuatan salah dalam pola asuhnya kepada anak-anaknya sampai anaknya melakukan tindakan pidana. Juga untuk Menkominfo: anak bisa melakukan perbuatan cabul atau asusila karena bebas melihat di situs dewasa atau pornogragi atau adegan orang dewasa. Ini negara harus hadir untuk memblok semua adegan atau Youtube atau film porno yang beredar secara liar di internet. Negara harus harus untuk menyelamatkan anak indonesia,” ucap Ipung.( MT – 001)

Artha Dipa Launcing Satu Unit Mobil Pemadam Kebakaran Doble Kabin Volume 3000 Litrler

0

Amlapura, MatahariTimur – Dalam rangka terwujudnya stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat karangasem dan wisatawan dengan program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran,Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa launcing 1 unit mobil pemadam kebakaran doble Kabin volume 3000 liter,Rabu (15/12/2021) bertempat di Pos Damkar Karangasem

Acara launcing yang di dahului dengan upacara pemelaspasan tersebut dipuput Ida Pedanda Istri Jelantik dari Gria Kemenuh Subagan juga dihadiri Kajari Amlapura Aji Kalbu Pribadi, Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Plt Kadis Perubungan Karangasem Ida Bagus Suastika, Kasi Kedaruratan dan Logistik Eka Tirtana.

Siki Ngurah Kadis Damkar dalam laporannya mengatakan bahwa pengadaan mobil pemadam kebakaran ini diharapkan mampu mengatasi, mencegah dan menanggulangi kejadian kebakaran yang ada di wilayah Kabupaten Karagasem pada khususnya dan daerah tetangga pada umumnya.,”Selain layanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi korban, terdapat jenis layanan penunjang lainnya yang secara faktual melekat pada tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Layanan penunjang tersebut menjadi daya dukung pencapaian target SPM di daerah serta merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.” Ucap Siki Ngurah

Dijelaskan bahwa jenis dari operasi darurat non kebakaran, diantaranya : penanganan banjir, evakuasi korban hanyut, evakuasi korban terjatuh ke sumur, evakuasi sarang tawon, penanganan penyelamatan hewan yang berdampak pada keselamatan manusia (animal rescue), dan lain-lain.Dirinya menuturkan bahwa Saat ini Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem dalam hal sarana dan prasarana mempunyai 5 unit mobil pemadam yang terdiri dari : 3 unit mobil tangki, 1 unit mobil penyemprot tanpa tangki air dan 1 unit mobil pemadam firedome kapasitas 5000ltr air. Dalam pelaksanaan tugas dilapangan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karangasem memiliki Tenaga teknis/Pasukan Pemadam sebanyak 51 orang yang terbagi menjadi 3 regu dan 2 Pos yaitu Pos Induk Karangasem dan Pos Pemadam Selat.

Tidak lupa siki ngurah juga menyampaikan bahwa dalam pengadaan 1 unit kendaraan pemadam kebakaran double cabin kapasitas 300ltr air. Dalam pelaksanaanya, kami mendapatkan pendampingan dibidang hukum dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang tertuang dalam perjanjian kerjasama nomor : 075/368/Disdamkar/2021, B-746/N.1.14/Gs.1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.

Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah mulai melakukan pendampingan,” kami memastikan bahwa pengadaan ini sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,”ucapnya

Dirinya juga akan senang hati mendampingi kegiatan yang sesuai dengan peraturan sehingga kedepan tidak akan menimbulkan permasalahn pidana. Lanjut Aji Kalbu Pribadi mengatakan bahwa khusus untuk damkar dari mulai MoU sampai dengan sekarang banyak sekali kemajuan, semangat baru yang sangat luarbiasa, sehingga masyarakat tau, dengan keterbatasan yang seperti ini kita di damkar juga sangat luar biasa.

Wakil Bupakarangasem I Wayan Artha Dipa dalam sambutannya mengatakan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tanggung jawab untuk mengawal misi ke-5 lima yaitu mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban secara terpadu, serta tujuan yaitu terwujudnya stabilitas keamanan dan kenyamanan karma karangasem dan wisatawan, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri karena sudah memberikan pendampingan hukum dalam proses pengadaan kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran yang telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan dan menghasilkan output yang berkualitas sehingga mampu memberikan manfaat didalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (Krama Karangasem) yang merupakan salah satu Visi Misi Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Ditegaskan kembali bahwa Dinas Pemadam Kebakaran agar selalu berupaya meningkatan kemampuan, keterampilan melalui latihan-latihan, hal itu saya maskudkan untuk mewujudkan Damkar Era Baru.,”Terkait dengan kekurangan sarana dan prasarana Pemerintah akan berupaya memenuhi sesuai dengan kemampuan anggaran serta prioritas pembangunan daerah,”Imbuhnya

Dirinya juga mengatakan bahwa kedepan dengan pesatnya pembangunan dan kemajuan sebuah kota tentunya peran Damkar sangat dibutuhkan untuk memastikan amannya sebuah investasi di Kabupaten Karangasem. Untuk itu Pemerintah akan berupaya untuk membangun Pos-pos pemadam kebakaran pada kawasan-kawasan strategis seperti kawasan pariwisata Candidasa, kawasan Pariwisata Tulamben serta kawasan lainnya. ,” Selain penaggulangan kebakaran saya mengarahkan kepada Damkar untuk melakukan pencegahan melalui edukasi kepada anak-anak sekolah, memberikan sosialisasi ke masyarakat serta lembaga pemerintah dan swasta tentang pentingnya pencegahan kebakaran,”tegas Artha Dipa.( MT – 001)