Denpasar, Matahari Timur – Pemandangan menyedihkan terlihat di Mapolresta Denpasar, Selasa, 8 September 2026. Seorang wanita tampak menggendong bayinya yang masih berusia enam bulan, dengan wajah penuh kepedihan saat melangkah menuju ruang pemeriksaan penyidik.
Di tengah hiruk pikuk proses hukum yang sedang dihadapinya, perempuan muda berinisial KC itu tak datang seorang diri. Bayi kecil yang masih membutuhkan dekapan dan ASI sang ibu ikut berada dalam pelukannya.
KC, yang berprofesi sebagai dokter, bersama ibunya berinisial LJL, memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul anak.
Keduanya datang didampingi penasihat hukum, Siti Sapurah SH atau yang akrab disapa Ipung. Sang kuasa hukum juga dikenal sebagai aktivis perlindungan perempuan dan anak.
Setelah sebelumnya upaya meminta penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 belum menemui titik terang, perkara tersebut terus bergulir.
Usai menjalani pemeriksaan, Ipung kembali mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kedua kliennya. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum tersebut.
Penetapan tersangka terhadap KC dan ibunya mendapat penolakan dari pihak kuasa hukum. Ipung menilai perkara tersebut memiliki kaitan dengan perselisihan hak asuh anak yang tengah terjadi di antara KC dan suaminya.
Menurut Ipung, tuduhan dugaan penggelapan asal-usul anak dinilai tidak memiliki dasar materiil yang kuat. Sebab, identitas ibu kandung bayi tersebut, kata dia, telah tercantum secara jelas dalam Surat Keterangan Lahir.
“Pertanyaan saya, dalam Surat Keterangan Lahir anak disebut nama ibunya jelas KC. Apakah ada yang disembunyikan? Silakan lakukan tes DNA,” ujar Siti Sapurah saat mendampingi pemeriksaan kliennya di Mapolresta Denpasar.
Ia juga membantah narasi yang menyebut kliennya memberikan keterangan palsu mengenai status perkawinan saat menjalani proses persalinan di Rumah Sakit Prima Medika.
Menurut Ipung, sejak awal KC tidak memegang dokumen fisik berupa Kartu Keluarga maupun akta perkawinan karena dokumen tersebut, menurut keterangan pihaknya, berada dalam penguasaan pihak pelapor yang merupakan suami KC.
Kondisi itu menyebabkan administrasi rumah sakit diisi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk lama milik KC yang masih mencantumkan status belum kawin.
“Klien saya sudah mengatakan di awal tidak punya KK dan akta perkawinan suami, dan hanya punya KTP belum kawin. Terus di mananya penggelapan?” tegasnya.
Ipung menilai persoalan administrasi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai upaya untuk menyembunyikan asal-usul anak. Terlebih, menurutnya, bayi tersebut sejak lahir hingga saat ini berada dalam pengasuhan KC dan masih menyusu langsung kepada ibunya.
Di tengah proses pemeriksaan itu, perhatian Ipung tertuju pada bayi yang masih berada dalam dekapan KC.
Menurutnya, perkara hukum yang sedang berjalan tidak seharusnya mengabaikan kondisi seorang bayi yang masih berusia enam bulan dan masih membutuhkan kehadiran sang ibu.
“Ini hanyalah balas dendam untuk merebut hak asuh anak karena gugatan rekonvensinya di pengadilan ditolak seluruhnya. Tapi beranikah memenjarakan seorang ibu dengan bayi yang masih enam bulan?” cetusnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ipung sebagai pandangannya terhadap perkara yang kini menyeret kliennya ke proses hukum.
Dalam pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, pihak kuasa hukum juga menyampaikan keberatan. Mereka menilai hak KC dan ibunya untuk mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a de charge belum diakomodasi secara optimal.
Karena itu, Ipung memastikan akan menempuh berbagai jalur hukum untuk melawan penetapan tersangka terhadap kedua kliennya.
Langkah yang disiapkan antara lain mengajukan permohonan praperadilan, melaporkan pihak-pihak yang dinilai terkait dalam proses tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri, serta menyampaikan surat permohonan pengawasan kepada Kapolda Bali hingga Kapolri.
Bagi Ipung, perjuangan tersebut bukan sekadar membela seorang klien yang kini telah berstatus tersangka.
“Saya akan praperadilankan dan saya akan Propam-kan semua yang terlibat di sini. Saya tidak membela tersangka, tapi membela bayi enam bulan,” kata Ipung.
Di tengah sengketa dan proses hukum yang masih berjalan, pemandangan seorang ibu yang datang menjalani pemeriksaan sambil menggendong bayinya menjadi gambaran lain dari sebuah perkara yang kini bergulir.
Sementara orang-orang dewasa berdebat tentang pasal, bukti, dan proses hukum, seorang bayi berusia enam bulan itu tetap berada dalam pelukan ibunya—belum memahami apa yang sedang terjadi, tetapi masih membutuhkan satu hal yang paling sederhana: kehadiran seorang ibu. (MT-003)
