Buleleng, Matahari Timur — Tim Ahli Penilai Indeks Geografis (IG) Nasional melakukan visitasi substansi dan lapangan ke Desa Lemukih, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, sebagai bagian dari proses verifikasi penetapan IG Kopi Lemukih. Kegiatan ini melibatkan Tim Ahli IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Gunawan, S.Si, serta tim akademisi dari Universitas Sebelas Maret yang dipimpin Dr. Abdul Qodir Jaelani, SH., MH.
Kehadiran tim ahli tersebut didampingi Tim Pembina Daerah yang terdiri atas BRIDA, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pertanian. Perbekel Lemukih, Drs. I Nyoman Singgih, bersama Kelian Subak Gunung Sari Ketut Budiarta dan Kelian Subak Manik Galih, turut mendampingi proses peninjauan. Visitasi ini bertujuan menilai keunikan karakteristik Kopi Lemukih serta mengonfirmasi kesesuaian dokumen deskripsi IG dengan kondisi lapangan.
Dalam peninjauan tersebut, tim mengobservasi kebun kopi dan kondisi agroklimat Lemukih, yang berada pada ketinggian sekitar 800–1.200 mdpl dengan suhu rata-rata 18–26°C, curah hujan tahunan ±2.500 mm, serta tanah vulkanik yang relatif subur. Kondisi tersebut diyakini membentuk karakter cita rasa Kopi Lemukih, yang dikenal memiliki aroma floral, acidity seimbang, dan after taste manis. Selain itu, tim juga menilai praktik budidaya, proses panen dan pascapanen, serta tata kelola kelembagaan petani. Petani setempat telah menerapkan standar pemetikan buah matang (red cherry) serta mengolah biji kopi dengan metode full wash dan natural secara lebih konsisten.
Dalam kesempatan itu, Gunawan memaparkan pengertian, ruang lingkup, serta manfaat pendaftaran Indikasi Geografis. Ia menegaskan bahwa IG tidak hanya menjadi penanda asal, tetapi juga instrumen perlindungan terhadap reputasi dan karakteristik unik suatu produk. Menurutnya, Kopi Robusta Lemukih memiliki potensi kuat untuk memperoleh pengakuan IG karena didukung keunikan cita rasa, metode pengolahan tradisional, serta kondisi geografis Buleleng.
Gunawan juga menjelaskan tahapan pengajuan IG, mulai dari pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), penyusunan dokumen deskripsi, hingga proses verifikasi oleh tim ahli. “Indikasi Geografis akan menjadi alat hukum untuk melindungi produk dari pemalsuan sekaligus meningkatkan nilai jualnya,” ujarnya. (MT-003)
