Denpasar, Matahari Timur – Penetapan dokter KC dan ibunya, LJL, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan asal-usul anak oleh penyidik Polresta Denpasar digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pihak pemohon menilai penetapan tersangka tersebut diduga cacat prosedur.
Sidang perdana praperadilan digelar Selasa (27/10), dipimpin hakim tunggal RR. Diah Poernomojekti, SH, dengan penyidik Polresta Denpasar sebagai pihak tergugat. Kuasa hukum dokter KC, Siti Sapurah, SH, alias Ipung, mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk mengajukan saksi yang meringankan maupun saksi ahli.
“Sejak awal penyidikan, tanggal 10 Maret 2026, klien kami tidak pernah ditanya apakah akan mengajukan saksi meringankan, saksi menguntungkan dan saksi ahli. Hanya satu kali dipanggil, langsung gelar perkara dan jadi LP (Laporan Polisi),” ujar Ipung seusai sidang.
Ipung menilai penetapan dokter KC dan ibunya sebagai tersangka berlangsung terburu-buru. Dia juga menyoroti waktu penetapan tersangka pada 2 September 2026, yang menurutnya berdekatan dengan proses perkara perdata antara dokter KC dan pihak pelapor. Dia menyebut surat pemanggilan tersangka diterbitkan pada 8 September 2026, sementara perkara perdata tersebut masih bergulir di PN Denpasar.
Ipung menduga terdapat keterkaitan antara perkembangan perkara perdata dan penetapan tersangka tersebut. Namun, dugaan itu merupakan dalil pihak pemohon yang hendak diuji melalui praperadilan.
“Inilah yang ingin kami uji di sidang praperadilan. Apakah jika masih ada perkara perdata, maka perkara pidana bisa dilanjutkan. Karena harusnya ditangguhkan,” kata Ipung.
Pihak pemohon juga mempersoalkan penerapan pasal terkait dugaan penggelapan asal-usul anak serta status perkawinan dokter KC yang masih tercatat belum menikah dalam KTP. Menurut Ipung, hal itu terjadi karena akta nikah sebelumnya ditahan oleh suami dokter KC, Reiner.
“Kami sudah mengirimkan somasi ke Reiner, pasca kami buat laporan Pasal 486 KUHP di Polda Bali, dan akta nikah itu sudah dikembalikan ke klien kami,” ungkapnya.
Sidang dijadwalkan berlanjut Rabu (28/10/2026). Ipung menyatakan pihaknya telah menyiapkan 44 surat bukti dan saksi ahli untuk mendukung permohonan praperadilan. (MT-004)

