Denpasar, Matahari Timur – Tim kuasa hukum Karina Chandra (KC) mempertanyakan kelengkapan alat bukti yang digunakan penyidik Polresta Denpasar dalam perkara dugaan penggelapan asal-usul anak. Mereka mengklaim telah menyerahkan lebih dari 30 dokumen kepada penyidik, tetapi dokumen tersebut tidak ditemukan dalam berkas yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).
Keberatan tersebut disampaikan kuasa hukum KC dan ibunya, LJL, Siti Sapurah, S.H., yang dikenal dengan sapaan Ipung, setelah persidangan yang menghadirkan saksi fakta dari pihak pemohon, Nadia Putri Septiari. Melalui praperadilan ini, pihak pemohon berupaya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap KC.
Ipung mengatakan, dokumen yang diserahkan kepada penyidik Polresta Denpasar mencakup sejumlah surat yang menurut pihaknya dapat menjelaskan latar belakang perkara. Dokumen tersebut, kata dia, disampaikan secara langsung maupun melalui kepolisian resor.
“Lebih dari 30 alat bukti sudah kami serahkan kepada penyidik. Namun, menurut kami, dokumen-dokumen itu tidak dilampirkan dalam berkas yang diajukan pihak termohon,” ujar Ipung.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan ialah surat keterangan mengenai standar operasional prosedur (SOP) Rumah Sakit Prima Medika. Menurut Ipung, surat tersebut menjelaskan bahwa penunjukan KC sebagai penjamin telah sesuai prosedur rumah sakit karena usianya telah memenuhi persyaratan.
Pihak pemohon juga mengantongi surat keterangan lahir yang, menurut mereka, menerangkan bahwa KC merupakan ibu kandung dari anak yang dilahirkan di Rumah Sakit Prima Medika pada 14 Februari 2026.
Dokumen lain yang menjadi perhatian adalah surat kuasa pengurusan akta. Ipung menyebut surat itu berisi permohonan dari pihak pelapor kepada KC untuk mengurus dan mengambil akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.
Selain itu, terdapat surat keterangan desa yang menurut pihak pemohon menerangkan identitas ibu dan ayah anak tersebut, yakni Karina Chandra dan suaminya, Reiner Sugata Liman.
Bagi pihak pemohon, dokumen-dokumen itu penting untuk menjelaskan hubungan para pihak serta persoalan administrasi yang menjadi bagian dari perkara. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan dokumen tersebut tidak disertakan dalam pembuktian surat oleh pihak termohon.
Dalam sidang yang sama, Nadia Putri Septiari dihadirkan sebagai saksi fakta. Keterangannya diharapkan dapat menjelaskan proses pengelolaan dokumen dan surat-menyurat yang dilakukan kantor hukum kuasa pemohon.
Ipung mengatakan, permohonan praperadilan tersebut bukan bertujuan meminta keringanan atau belas kasihan, melainkan menguji proses hukum yang mendasari penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia berharap hakim tunggal yang menangani perkara dapat menilai seluruh fakta dan dokumen yang diajukan para pihak.
Dalam argumentasi hukumnya, Ipung turut merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Ia menilai ketentuan tersebut relevan dengan persoalan pembuktian asal-usul anak melalui akta kelahiran yang diterbitkan instansi berwenang.
“Semoga pemahaman hukum kami sama dengan hakim tunggal yang memeriksa perkara ini. Saya tidak ingin belas kasihan. Secara hukum, ada ketentuan bahwa akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi terkait menjadi bukti asal-usul seseorang. Dalam perkara ini, dokumen itu tidak ada,” kata Ipung.
Persoalan mengenai kelengkapan bukti dan prosedur penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari dalil yang diajukan pemohon dalam praperadilan. Penilaian terhadap relevansi dokumen, proses penyidikan, dan keabsahan penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan hakim yang memeriksa perkara. (MT-004)

