Amlapura, MatahariTimur – Retribusi lahan Tirta Ujung menjadi pembahasan pada rapat kerja (Raker) dengan Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir. Rapat ini mengagendakan pembahasan tentang evaluasi kinerja perusahaan daerah dan Tirta Ujung, dan berlangsung di ruang rapat DPRD Karangasem, pada Kamis (26/8/2021).
Ditemui usai rapat, Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Wayan Sunarta menjelaskan bahwa pembahasan dalam rapat akhirnya mengungkapkan secara gamblang tentang tanah di Tirta Ujung yang sejak tahun 2016 akhir, dimohonkan uang kontribusi ke PDAM Karangasem (Perumda Tirta Tohlangkir) senilai Rp 5 juta per bulan.
“Jadi tanah itu luas lahan total 5,4 are. Sejak tahun 2003, lahan yang memiliki sumber air seluas 2 are dibeli oleh Pemkab. Pada tahun 2003, tidak ada kontribusi karena memang kan sudah akta jual beli dan akta pelepasan hak atas tanah tertanggal 24 Desember 2003, sudah ditandatangani pemilik tanah sebelumnya yaitu I Gusti Ayu Mas Sumatri,” ucapnya.
Dia melanjutkan, ketika Mas Sumatri menjabat sebagai Bupati Karangasem, per akhir 2016 mendadak dimohonkan kontribusi ke PDAM senilai Rp 5 juta. Tahun 2017, disepakati pemberian kontribusi kepada pemilik tanah yang dikuasakan kepada anaknya I Gusti Ayu Mas Sumatri (I Gusti Subagiarta). “Kontribusi akhirnya diberikan selama kurun waktu tahun 2017 sampai 2021. Padahal kenyataannya, tanah itu sudah dibeli oleh pihak Pemkab Karangasem sejak tahun 2003,” ujar Sunarta gamblang.
Per bulan Mei 2021, lanjut Sunarta, pemberian kontribusi dihentikan, dengan alasan baru diketahui jika tanah itu milik Pemkab. “Kan ini ironis, masa ketahuan setelah bertahun-tahun? Seharusnya ini menjadi kesadaran dari pemilik tanah ketika sudah menjual lahannya, seharusnya tidak meminta kontribusi lagi,” kata Sunarta seraya menegaskan bahwa Komisi III DPRD Karangasem telah sepakat merekomendasikan kepada Dewan Pengawas Perumda Tirta Tohlangkir untuk menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak ada masalah hukum. Selanjutnya Komisi III akan turun langsung mengecek di mana keberadaan atau ke lokasi aset tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Tohlangkir I Gusti Made Singarsi mengatakan, terkait dengan pemberian kontribusi Tirta Ujung itu dimulai sejak tahun 2017 atas permintaan dari pemilik tanah karena pada saat itu sang pemilik tanah menunjukkan sertifikat asli.
“Tapi, sejak bulan Mei 2021 pembayarannya kita berhentikan karena berdasarkan informasi yang kita peroleh bahwa tanah tersebut sudah dialihkan,” kata Singarsi.
Singarsi mengatakan, meskipun pembayarannya distop pada bulan Mei 2021, tapi pihaknya masih tetap menganggarkan, karena jika nanti sang pemilik tanah memang benar masih memiliki tanah tersebut akan diberikan lagi biaya kontribusinya tersebut.
“Terkait dengan masalah ini, sesuai dengan instruksi dari dewan, nanti kita akan koordinasikan lagi dengan dewan pengawas untuk mencari tahu siapa sebenarnya pemilik dari tanah tersebut,” kata Singarsi, menjelaskan. ( MT – 001)

