25.5 C
Bali
14 Januari 2026

Pimpinan DPC PDIP Karangasem Laporkan Penyebaran Berita Hoax Tentang Ketum PDI Perjuangan

Karangasem, MatahariTimur – Belakangan telah terjadi penyebaran berita tidak benar alias hoaks terhadap kondisi kesehatan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang beredar di channel YouTube, group Whattsapp, dan di berbagai platfom media sosial, sehingga sejumlah unsur pimpinan PDI Perjuangan di berbagai daerah di Indonesia, melakukan pengaduan ke pihak berwajib.

Sementara itu, unsur pimpinan PDC PDIP Karangasem juga melakukan langkah hukum dengan melaporkan kasus berita hoax terkait Ketua Umum PDIP ini di Polres Karangasem, Selasa pada tanggal 14 September 2021.

Kronologi kejadian ini, menurut Ketua DPC PDIP Karangasem I Gede Dana, bahwa  pada tanggal 09 September 2021 secara terpisah dan beruntun akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun Instagram milik _genocid.anon3 diduga secara tidak bertanggung jawab telah mengunduh berita yang diduga tidak benar dan bohong (Hoax) terhadap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ibu Prof. Dr. (H.C.) Hj. Megawati Soekarnoputri, diantaranya melalui flyer berkepala surat Palang Merah Indonesia Provinsi Jakarta dengan ucapan “Segenap Keluarga Besar PMI Provinsi Jakarta mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya “Foto Ibu Megawati Soekarnoputri”.

Tidak hanya itu penyebaran berita yang diduga bohong (hoax) tersebut juga diduga dilakukan oleh M Feri pada nomor 085727373061 dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber, Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895 dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu, Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918 dalam Whatsapp Group Bela Islam. Selanjutnya informasi dan dugaan berita bohong tersebut diduga disiarkan kembali secara terpisah oleh akun youtube milik Hersubono Point pada tanggal 09 September 2021 dengan judul konten “Ketum PDIP Megawati dikabarkan koma dan dirawat di RSPP” kemudian tanpa klarifikasi (cover both side) pada tanggal yang sama diduga diberitakan kembali oleh www.portal-islam.id dengan judul berita “Megawati dikabarkan masuk ICU” kemudian secara tidak bertanggung jawab penyebaran yang diduga berita bohong tersebut menjadi viral di media sosial dan pemberitaan lini masa, selanjutnya pada tanggal 12 September 2021 akun tiktok (@dhianrama18) menyebarkan video yang diduga berita bohong dengan judul konten “TURUT BERDUKA CITA TELAH MENINGGAL DUNIA IBU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI”;

Informasi yang diduga terkualifikasi sebagai pemberitaan bohong yang diduga telah diunduh oleh akun twitter milik @JafarSalman23, @Icu663, @ibnupurna, @bobbyandhika7, @gandawan, @4ngelianaPutri, dan akun instagram milik _genocid.anon3, serta akun whatsapp milik M Feri pada nomor 085727373061 dalam Whatsapp Group Mujahid Cyber, Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895 dalam Whatsapp Group Mutiara Qolbu, Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918 dalam Whatsapp Group Bela Islam, akun youtube milik Hersubono Point, serta akun 2 tiktok milik @dhianrama18 secara tidak bertanggung jawab diduga telah menyebarkan berita yang diduga bohong (Hoax) serta diduga melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana Tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang dibuktikan dengan unggahan dan unduhan pada masing-masing pemilik akun di berbagai platform digital baik twitter, instagram, whatsapp, maupun youtube yang diunggah secara terpisah pada tanggal 09 September 2021, sedangkan bagi pemberitaan yang dikeluarkan oleh www.portal-islam.id telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik; 3. Oleh karena dugaan penyebaran berita atau informasi bohong yang diduga dilakukan oleh: akun twitter milik (1) @JafarSalman23, (2) @Icu663, (3) @ibnupurna, (4) @bobbyandhika7, (5) @gandawan, (6) @4ngelianaPutri, akun instagram milik (7) _genocid.anon3, akun whatsapp (8) M Feri pada nomor 085727373061, (9) Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895, dan (10) Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918, akun youtube milik (11) Hersubono Point, serta akun tiktok milik (12) @dhianrama18 adalah merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana Tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Gede Dana, perbuatan yang dilakukan oleh akun- akun tersebut di atas jelas-jelas sangat mencederai dan mengganggu harkat, martabat, kewibawaan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut sangatlah disayangkan dan nyata pula menimbulkan keresahan bagi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di seluruh Indonsia dan khususnya di Provinsi Bali yang mana memiliki basis kader/massa yang sangat militan sampai ke akar rumput.

Selain itu, seluruh kader PDI Perjuangan juga sangat keberatan dan merasa terganggu atas perbuatan akun-akun tersebut yang telah menyampaikan berita/informasi bohong (Hoax) atau tidak pasti dan menyesatkan tersebut karena sebagai bagian dari warga Negara Indonesia khususnya masyarakat Bali sangat mengharapkan terwujudnya
kehidupan yang harmonis dan kondusif terutama dalam penggunaan media sosial maupun 3 media/jaringan elektronik lainnya. Apabila perbuatan-perbuatan seperti ini terus dibiarkan, maka dikhawatir hal ini ke depan akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan terjadinya kasus-kasus serupa yang lebih pelik.

Mengacu pada uraian-uraian tersebut diatas, maka jajaran Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Bali dan Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten/Kota se-Bali pada Hari Selasa, 14 September 2021 Pukul. 09.00 Wita secara serentak mendatangi Kepolisian Polda Bali dan Polres Kabupaten/Kota masing-masing untuk
pembuatan Laporan dan atau Pengaduan Polisi dengan menempatkan akun – akun tersebut sebagai Terlapor. Adapun sebagai pelapor dan atau pengadu adalah Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Polda Bali dan Pengurus DPC Partai di Polres Wilayah masing-masing yang didampingi oleh Tim Hukum DPD/DPC Partai, dengan memohon agar Yth. Bapak Kapolda Bali cq. Yth. Bapak Dir. Reskrimsus Polda Bali dan KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA untuk “MENGUSUT TUNTAS DUGAAN PENYEBARAN BERITA BOHONG TERHADAP KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN”, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut terkait adanya dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; jo. Pasal 390 KUHPidana Tentang Berita Bohong; jo. Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (MT-010)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles