27.3 C
Bali
16 Desember 2025

Kronologi Maut di Legian Dibuka Lewat 14 Adegan Rekonstruksi

Kuta, Matahari Timur — Polsek Kuta menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial ES di rumah kontrakan Jalan Patimura, Legian, Badung. Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta lapangan.

Pelaku, Kamal Mopangga (32) asal Bitung, Sulawesi Utara, sebelumnya diamankan tak lama setelah peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WITA. Korban ditemukan meninggal di dalam kamar dengan posisi duduk bersila dan mengalami luka serius di leher akibat senjata tajam. “Luka memutus saluran pernapasan dan pembuluh darah besar di leher kanan dan kiri,” ujar Kapolsek Kuta.

Penyelidikan mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku sering dihina, termasuk terkait asal-usul dan keluarganya. Pertengkaran terjadi saat keduanya pulang bersama dari tempat kerja di sebuah bar kawasan Pantai Kuta hingga memicu aksi fatal tersebut.

Dalam rekonstruksi, diperagakan 14 adegan, mulai dari kepulangan pelaku dan korban, masuk kamar, pelaku mengambil pisau, hingga menggorok leher korban dari belakang. Seluruh adegan dinilai sesuai dengan pengakuan pelaku yang bersikap kooperatif.

Rekonstruksi dihadiri unsur Kejaksaan, kuasa hukum korban, penyidik, dan pihak terkait. Polisi menegaskan hasil rekonstruksi menjadi dasar penguatan berkas perkara. Tersangka dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Penyidikan akan dilengkapi dengan hasil forensik, rekaman CCTV, dan keterangan saksi-saksi. (MT-003)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles