Buleleng, Matahari Timur – Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (8/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sutjidra menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda tersebut memuat rencana restrukturisasi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) melalui penggabungan dan pemisahan sejumlah unit kerja. Langkah ini didasarkan pada hasil kajian teknis dan rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali dengan tujuan menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Bupati Sutjidra, restrukturisasi dilakukan untuk mewujudkan birokrasi yang ramping namun gesit dalam memberikan pelayanan publik.
“Kita menginginkan OPD yang tidak terlalu gemuk, tapi gesit dalam melayani masyarakat. Tujuannya agar lebih efektif dan efisien dalam bekerja,” tegasnya.
Selain efisiensi birokrasi, penataan kelembagaan juga diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Sutjidra menjelaskan, pemisahan antara badan pendapatan dan badan pengelolaan dilakukan agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan secara mandiri dan profesional.
“Ada potensi pendapatan yang perlu dikelola secara mandiri, sehingga badan pendapatan dan badan pengelolaan perlu dipisahkan. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih fokus dan profesional,” ujarnya.
Melalui pembahasan Ranperda restrukturisasi perangkat daerah serta disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

