25 C
Bali
16 Desember 2025

BAP Tambahan Kasus Pencabulan Bocah di Kaltim Dilakukan di Bali, Advokat Ipung Beber Alasannya

Denpasar, MatahariTimur – Dugaan pencabulan terhadap anak berumur 9 tahun yang diduga dilakukan kakek tirinya telah ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergulir dan mencuat kembali. Bahkan tersangka saat ini sudah mendekam di bilik sel tahanan Polda Kaltim. 

Menurut Siti Sapura atau akrab disapa Ipung selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya berkasnya sudah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. “Berkas awal sudah masuk ke Kejaksaan tapi kembali lagi ke penyidik karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Ipung kepada beberapa awak media. Kamis (23/12).

Ipung membeberkan, ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Salah satunya adalah meminta keterangan anak korban terkait dimana peristiwa yang dialami anak korban terjadi atau dimana saja selain di kamar ibu korban. 

“Atas petunjuk itu, tim penyidik Polda Kaltim lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap anak korban. Menariknya lagi, pemeriksaan atau proses BAP terhadap korban, bukan di lakukan di Balikpapan tetapi di Bali,” ungkap Ipung.

Menurut Ipung, proses BAP terhadap anak korban dilakukan di Bali dengan alasan keamanan.”Korban dan juga ibu kandung korban merasa sudah tidak nyaman berada di Balikpapan sehingga proses BAP dilakukan di Bali,” jelas Ipung. 

Dikatakannya, pengambilan keterangan terhadap anak korban dilakukan pada hari Rabu 22 Desember 2021.” Yang jelas di Bali, soal tempat mohon maaf saya tidak bisa memberi tahukan kepada publik karena ini menyangkut keamanan baik korban maupun ibu korban,” tegas Ipung. 

Sementara soal isi petunjuk jaksa, Ipung mengatakan, Jaksa meminta agar penyidik memeriksa anak korban adalah seputar kapan dan dimana kejadian pesetubuhan dan pencabulan yang dilalami oleh anak korban. 

“Anak korban menerangkan bahwa peristiwa pertama terjadi di kamar ibu kandungnya pada saat ibunya tidak ada di rumah itu, karena pelakulah yang mengantar korban sekolah saat ibu korban ada ke luar kota sekitar bulan Februari. Saat itu menurut keterangan korban bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah dan saat itu menurut anak korban dia disetubuhi oleh pelaku;”’ujar Ipung. 

Sedangkan untuk pencabulannya, kata Ipung, korban saat diperiksa penyidik mengatakan sudah di mulai dari bulan Januari 2020. Di peristiwa ini, kata  korban dia telah dicabuli berkali – kali di saat korban ingin mandi karena pelakulah yang memandikan korban.
“Menurut pengakuan korban, peristiwa pencabulan ini juga terjadi lagi di toko milik pelaku dan di dalam mobil milik tersangka saat mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan adik korban dari suaminya yang sekarang,” jelas Ipung. 

Namun kata Ipung, ada satu petunjuk jaksa yang kemungkinan tidak akan dipenuhi oleh penyidik. Yaitu soal penyitaan terhadap Handphone (Hp) milik ibu korban. Memang dalam Hp ibu korban itu ada rekaman suaramu korban waktu pertama kali menceritakan kelakuan bejad pelaku. 

“Memang dalam Hp itu ada rekaman yang dijadikan bukti, tapi saya sebagai kuasa hukum korban keberatan kalau Hp itu harus sita karena rekaman suara yang ada dalam Hp itu sudah dipindahkan ke flasdisk dan sudah diserah ke penyidik polisi,” tegas pengacara yang juga aktivis anak dan perempuan. 

Atas petunjuk Jaksa ini, Ipung menilai adalah sesuatu yang tidak masuk akal. “Harusnya itu yang disita Hp milik pelaku atau tersangka, siapa tahu dalam Hp itu ada jejak digital bahwa ada korban lain atau pernah melakukan hal yang sama terhadap orang lain,” kata ipung. 

Tapi jika jaksa tidak percaya atau ingin menguji keaslian dari suara yang ada dalam flasdisk itu, maka Ipung mengatakan dirinya siap merekomendasikan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan keaslian suara tersebut.

Dan saat ini Ipung membawa anak korban dan ibu nya ke bali karena pasca tersangka di tahan ibu korban merasa tidak aman berada di Balikpapan. “Sejak tersangka di tahan, ibu korban kerap menerima telpon gelap dan banyak orang / organisasi menghubungi ibu korban untuk bertemu atau ingin memberi bantuan hukum yang sebenarnya sudah tidak di butuhkan oleh ibu korban saat ini”, ujar Ipung.

Karena hal inilah ibu korban menghubungi ipung selaku kuasa hukum nya untuk meminta perlindungan demi keamanan korban dan keluarga. Ipung mengatakan bahwa saat ini anak korban dan juga ibu korban sedang berada di Bali. Keduanya berada di Bali sejak polisi menahan tersangka. Korban dan juga ibu korban meminta perlindungan demi keamanan.( MT – 001)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles